- Peminjaman wajib dilakukan maksimal 1 (satu) hari sebelum tanggal penggunaan melalui sistem pemesanan yang telah disediakan.
- Masa peminjaman maksimal adalah 40 (empat puluh) hari kerja dalam satu semester.
- Peminjaman yang mengajukan peminjaman lebih dari 7 (tujuh) hari kerja wajib menyertakan Surat Permohonan Peminjaman pada sistem pemesanan yang telah disediakan.
- Peminjam yang akan meminjam hardware seperti Oculus Virtual Reality, EEG Emotiv, EEG 32 Channel, Eye Tracker, atau Drone wajib melampirkan Surat Permohonan Peminjaman menggunakan template resmi dari Laboratorium Instrumen.
- Peminjaman hardware atau software untuk penggunaan di luar wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta wajib disertai Surat Permohonan Peminjaman sesuai template Laboratorium Instrumen.
- Peminjam yang meminjam Oculus Virtual Reality atau EEG Emotiv namun tidak melakukan aktivitas pemakaian selama 7 (tujuh) hari kerja akan dikenakan sanksi berupa denda 10% tarif harian.
- Apabila melebihi batas waktu yang ditentukan dan tanpa ada konfirmasi apapun kepada pihak lab, peminjam akan dikenakan denda keterlambatan sesuai kebijakan yang berlaku.
- Peminjam wajib mengembalikan hardware/software dalam kondisi baik dan lengkap pada hari terakhir masa pinjam.
- Keterlambatan pengembalian atau kerusakan alat dapat berdampak pada pembatasan hak peminjaman di masa mendatang.
- Peminjam bertanggung jawab penuh atas keamanan, kondisi, dan penggunaan hardware maupun software selama masa pinjam.
- Segala bentuk kerusakan atau kehilangan menjadi tanggung jawab peminjam dan harus diganti sesuai nilai pengganti yang ditetapkan.
- Dengan mengajukan pengajuan peminjaman, peminjam dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan ini.
© 2026 ARSILAB. All rights reserved.